

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi merupakan Lembaga Teknis Pelayanan di daerah yang pembentukannya setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi terbentuklah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi yang mengemban tugas dan fungsi di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.
Tugas dan fungsi DPMPTSPK Kabupaten Dairi yang diuraikan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi diantaranya; mempunyai tugas menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.