Dasar Hukum
1 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
2 | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah; |
3 | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018
tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan
dan Kebudayaan; |
4 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 197); |
5 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Dairi (Berita Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15); |
6 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi.
|
Persyaratan
1 | Fotocopy KTP Penanggungjawab |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang wajib OSS |
3 | Izin Komersional/Operasional Non Efektif yang wajib OSS |
4 | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) |
5 | Fotokopi IMB; |
6 | Fotocopy akte notaris dan surat penetapan Badan Hukum dalam bentuk yayasan/perkumpulan badan lain sejenisnya dari kementerian Bidang Hukum atas nama pendiri atau induk organisasi; |
7 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat; |
8 | Hasil studi kelayakan; |
a. | hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis; |
b. | hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; |
c. | data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; |
d. | data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; |
e. | data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; |
f. | data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; |
g. | dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilegalisir; |
9 | Isi pendidikan; |
10 | Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; |
11 | Sarana dan prasarana pendidikan; |
12 | Pembiayaan pendidikan; |
13 | Sistem evaluasi dan sertifikasi; |
14 | Manajemen dan proses pendidikan; |
15 | Konfirmasi Status Wajib Pajak (Valid); |
16 | Fotocopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
17 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
Sistem, mekanisme dan prosedur