Dasar Hukum
1 | Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; |
2 | Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; |
3 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung; |
4 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung; |
5 | Peraturan Bersama Menteri Agama
Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan pendirian Rumah Ibadat; |
6 | Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umun Nomor 7/PRT/M/2009,
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; |
7 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian
Jalan; |
8 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelanggaraan Izin
Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui
Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; |
9 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; |
10 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian
Jalan; |
11 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun
2014-2034; |
12 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah; |
13 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; |
14 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183); |
15 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 30
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Dairi; |
16 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi
(Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Dairi Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 197); |
17 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 15
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15); |
18 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 13
Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi.
|
Persyaratan
I. Pengurusan IMB Baru
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti
status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi
yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status
sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah/Camat (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui
Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta fotokopi KRK, data
perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan
dalam KRK, Surat Pernyataan menggunakan desain prototipe khusus untuk
bangunan 2 lantai; |
8 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta serta fotokopi
KRK, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan
menggunakan persyaratan pokok tahan gempa dan surat pernyataan menggunakan
desain prototipe untuk bangunan 1 lantai; |
9 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan (Untuk Bangunan Gedung
tidak sederhana dan bangunan khusus) melampirkan fotokopi KRK, data perencana
kontruksi, surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan
menggunakan perencana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan
pelaksana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan
pengawas/managemen konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon); |
10 | Fotokopi dokumen lingkungan
(untuk kegiatan yang memerlukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sesuai Peraturan Daerah Kab. Dairi tentang PPLH); |
11 | Fotokopi Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah (IPPT) untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk
kepentingan umum dan bangunan khusus; |
12 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir; |
13 | NPWP Khusus untuk fungsi usaha; |
14 | Validasi KSWP Valid Khusus untuk
fungsi usaha; |
15 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
II. Pengurusan Penggantian IMB
a. IMB Hilang
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat; |
5 | Fotokopi tanda bukti
status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi
yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
6 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status
sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
7 | Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB dan/atau
Fotokopi IMB. |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir. |
9 | NPWP Khusus untuk fungsi usaha; |
10 | Validasi KSWP Valid Khusus untuk
fungsi usaha |
11 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
b. IMB Rusak
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Bukti fisik IMB yang rusak; |
5 | Fotokopi tanda bukti
status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi
yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya; |
7 | Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB. |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir. |
9 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
III. Pengurusan IMB Menara
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah dan bangunaan,
yang dilegalisir dan surat perjanjian sewa menyewa lahan (jika menara yang
didirikan dilahan milik orang lain); |
5 | Rekomendasi dari instansi terkait (khusus untuk kawasan
pariwisata, cagar budaya dan kehutanan); |
6 | Fotocopy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang
telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, yang dilegalisir atau
menunjukkan aslinya; |
7 | Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (bagi
penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka); |
8 | Surat pernyataan bahwa tersedia
ruang bebas disekitar menara dengan jari-jari minimum setinggi menara; |
9 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar dalam
radius sesuai dengan ketinggian menara diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
10 | Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat (bagi yang belum SHM); |
11 | Surat pernyataan rencana penggunaan menara bersama; |
12 | Dokumen Lingkungan; |
13 | Gambar Rencana Bangunan dan Rincian Anggaran Biaya; |
14 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir; |
15 | Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP; |
16 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
IV. Pengurusan IMB Reklame
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti
status alas hak atas tanah (jika dilahan masyarakat), perjanjian pemanfaatan
tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status
sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui
Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Fotokopi Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Jalan sesuai
dengan kewenangannya jika memanfaatkan Rumija; |
8 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan dan Rician Anggaran
Biaya; |
9 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir; |
10 | Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP |
11 | Surat pernyataan bahwa bangunan/ konstruksi reklame tidak
menggangu penggunaan jalan, bersedia memindahkan bangunan reklame apabila
digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan/atau bangunan pemerintah
lainnya dan tidak menuntut ganti rugi atas pembongkaran tersebut serta
bertanggungjawab atas segala risiko dan rincian anggaran biaya; |
12 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
V. Pengurusan IMB Rumah Ibadat
1 | Mengisi Formulir Permohonan
(materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP
Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila
dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti
status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi
yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status
sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui
Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan; |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun
terakhir; |
9 | Daftar nama dan kartu tanda
penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang
disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah; |
10 | Dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa dan
camat; |
11 | Rekomendasi tertulis kepala
Kantor Kementerian Agama; |
12 | Rekomendasi tertulis dari FKUB. |
13 | Berkas dilampirkan dalam rangkap
2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
a | Pengajuan berkas di Loket
Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) |
b | Pemeriksaan berkas |
c | Pemeriksaan lokasi lapangan |
d | Penetapan biaya retribusi |
e | Proses Izin |
f | Pembayaran di Kasir |
g | Penyerahan Sertifikat Izin |
Jangka waktu penyelesaian | 10 hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima oleh DPMPTSPK |
Biaya tarif | Sesuai Perda Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perda Kab. Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. |
Produk pelayanan | Izin Mendirikan Bangunan |
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas | Komputer, Printer, Kertas |
Kompetensi pelaksana | Penatausahaan dibidang perizinan |
Pengawasan internal | Kepala DPMPTSPK Kabupaten Dairi |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | IKM (Indeks
Kepuasan Masyarakat), Kotak Saran dan Unit Pengaduan |
Jumlah pelaksana | 8 (delapan) orang |
Jaminan pelayanan | Standar Pelayanan (SP) |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Resi Penerimaan
Berkas, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) |
Evaluasi kinerja pelaksana | IKM (Indeks
Kepuasan Masyarakat) |
Masa Berlaku Izin | Selama bangunan
tidak berubah bentuk dan fungsi |