Dasar Hukum
1 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; |
2 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; |
3 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; |
4 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; |
5 | Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian Rumah Ibadat; |
6 | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umun Nomor 7/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; |
7 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; |
8 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelanggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; |
9 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; |
10 | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; |
11 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034; |
12 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah; |
13 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; |
14 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183); |
15 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Dairi; |
16 | Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 197); |
17 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15); |
18 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 13
Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi. |
Persyaratan
I. Pengurusan IMB Baru
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah/Camat (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta fotokopi KRK, data perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK, Surat Pernyataan menggunakan desain prototipe khusus untuk bangunan 2 lantai; |
8 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta serta fotokopi KRK, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa dan surat pernyataan menggunakan desain prototipe untuk bangunan 1 lantai; |
9 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan (Untuk Bangunan Gedung tidak sederhana dan bangunan khusus) melampirkan fotokopi KRK, data perencana kontruksi, surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan pengawas/managemen konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon); |
10 | Fotokopi dokumen lingkungan (untuk kegiatan yang memerlukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Daerah Kab. Dairi tentang PPLH); |
11 | Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan khusus; |
12 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
13 | NPWP Khusus untuk fungsi usaha; |
14 | Validasi KSWP Valid Khusus untuk fungsi usaha; |
15 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
II. Pengurusan Penggantian IMB
a. IMB Hilang
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat; |
5 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
6 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
7 | Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB dan/atau Fotokopi IMB. |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir. |
9 | NPWP Khusus untuk fungsi usaha; |
10 | Validasi KSWP Valid Khusus untuk fungsi usaha |
11 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
b. IMB Rusak
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Bukti fisik IMB yang rusak; |
5 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya; |
7 | Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB. |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir. |
9 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
III. Pengurusan IMB Menara
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah dan bangunaan, yang dilegalisir dan surat perjanjian sewa menyewa lahan (jika menara yang didirikan dilahan milik orang lain); |
5 | Rekomendasi dari instansi terkait (khusus untuk kawasan pariwisata, cagar budaya dan kehutanan); |
6 | Fotocopy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya; |
7 | Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka); |
8 | Surat pernyataan bahwa tersedia ruang bebas disekitar menara dengan jari-jari minimum setinggi menara; |
9 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
10 | Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat (bagi yang belum SHM); |
11 | Surat pernyataan rencana penggunaan menara bersama; |
12 | Dokumen Lingkungan; |
13 | Gambar Rencana Bangunan dan Rincian Anggaran Biaya; |
14 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
15 | Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP; |
16 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
IV. Pengurusan IMB Reklame
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah (jika dilahan masyarakat), perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Fotokopi Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Jalan sesuai dengan kewenangannya jika memanfaatkan Rumija; |
8 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan dan Rician Anggaran Biaya; |
9 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
10 | Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP |
11 | Surat pernyataan bahwa bangunan/ konstruksi reklame tidak menggangu penggunaan jalan, bersedia memindahkan bangunan reklame apabila digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan/atau bangunan pemerintah lainnya dan tidak menuntut ganti rugi atas pembongkaran tersebut serta bertanggungjawab atas segala risiko dan rincian anggaran biaya; |
12 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
V. Pengurusan IMB Rumah Ibadat
1 | Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); |
2 | Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab; |
3 | Surat Kuasa (apabila dikuasakan); |
4 | Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya; |
5 | Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM); |
6 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
7 | Gambar Rencana Detail Desain Bangunan; |
8 | Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
9 | Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah; |
10 | Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa dan camat; |
11 | Rekomendasi tertulis kepala Kantor Kementerian Agama; |
12 | Rekomendasi tertulis dari FKUB. |
13 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
Sistem, mekanisme dan prosedur

a | Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) |
b | Pemeriksaan berkas |
c | Pemeriksaan lokasi lapangan |
d | Penetapan biaya retribusi |
e | Proses Izin |
f | Pembayaran di Kasir |
g | Penyerahan Sertifikat Izin |
Jangka waktu penyelesaian | 10 hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima oleh DPMPTSPK |
Biaya tarif | Sesuai Perda Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perda Kab. Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. |
Produk pelayanan | Izin Mendirikan Bangunan |
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas | Komputer, Printer, Kertas |
Kompetensi pelaksana | Penatausahaan dibidang perizinan |
Pengawasan internal | Kepala DPMPTSPK Kabupaten Dairi |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), Kotak Saran dan Unit Pengaduan |
Jumlah pelaksana | 8 (delapan) orang |
Jaminan pelayanan | Standar Pelayanan (SP) |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Resi Penerimaan Berkas, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) |
Evaluasi kinerja pelaksana | IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) |
Masa Berlaku Izin | Selama bangunan tidak berubah bentuk dan fungsi |