PelayananSP Bidang PerizinanStandar Pelayanan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum
1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
4Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
5Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian Rumah Ibadat;
6Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umun Nomor 7/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
7Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelanggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik;
9Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
10Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
11Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034;
12Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
13Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
14Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183);
15Peraturan Bupati Dairi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Dairi;
16Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah    Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 197);
17Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten  Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15);
18Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi.
Persyaratan
I. Pengurusan IMB Baru
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Fotokopi  tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya;
5Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah/Camat (bagi yang belum SHM);
6Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat;
7Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta fotokopi KRK, data perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi,  surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK, Surat Pernyataan menggunakan desain prototipe khusus untuk bangunan 2 lantai; 
8Gambar Rencana Detail Desain Bangunan serta serta fotokopi KRK, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa dan surat pernyataan menggunakan desain prototipe untuk bangunan 1 lantai;
9Gambar Rencana Detail Desain Bangunan (Untuk Bangunan Gedung tidak sederhana dan bangunan khusus) melampirkan fotokopi KRK, data perencana kontruksi, surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KRK, surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan pengawas/managemen konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon);
10Fotokopi dokumen lingkungan (untuk kegiatan yang memerlukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Daerah Kab. Dairi tentang PPLH);
11Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan khusus;
12Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir;
13NPWP Khusus untuk fungsi usaha;
14Validasi KSWP Valid Khusus untuk fungsi usaha;
15Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
II. Pengurusan Penggantian IMB 
a. IMB Hilang
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat;
5Fotokopi  tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya;
6Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM);
7Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB dan/atau Fotokopi IMB.
8Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
9NPWP Khusus untuk fungsi usaha;
10Validasi KSWP Valid Khusus untuk fungsi usaha
11Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
b. IMB Rusak
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Bukti fisik IMB yang rusak;
5Fotokopi  tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya;
7Fotokopi surat lunas pembayaran Retribusi IMB.
8Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
9Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
III. Pengurusan IMB Menara
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Fotokopi tanda bukti status alas hak atas tanah dan bangunaan, yang dilegalisir dan surat perjanjian sewa menyewa lahan (jika menara yang didirikan dilahan milik orang lain);
5Rekomendasi dari instansi terkait (khusus untuk kawasan pariwisata, cagar budaya dan kehutanan);
6Fotocopy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya;
7Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka);
8Surat pernyataan bahwa tersedia ruang bebas disekitar menara dengan jari-jari minimum setinggi menara;
9Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat;
10Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat (bagi yang belum SHM);
11Surat pernyataan rencana penggunaan menara bersama;
12Dokumen Lingkungan;
13Gambar Rencana Bangunan dan Rincian Anggaran Biaya;
14Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir;
15Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP;
16Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
IV. Pengurusan IMB Reklame
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Fotokopi  tanda bukti status alas hak atas tanah (jika dilahan masyarakat), perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir;
5Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM);
6Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat;
7Fotokopi Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Jalan sesuai dengan kewenangannya jika memanfaatkan Rumija;
8Gambar Rencana Detail Desain Bangunan dan Rician Anggaran Biaya;
9Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir;
10Fotokopi NPWP dan Validasi KSWP
11Surat pernyataan bahwa bangunan/ konstruksi reklame tidak menggangu penggunaan jalan, bersedia memindahkan bangunan reklame apabila digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan/atau bangunan pemerintah lainnya dan tidak menuntut ganti rugi atas pembongkaran tersebut serta bertanggungjawab atas segala risiko dan rincian anggaran biaya;
12Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
V. Pengurusan IMB Rumah Ibadat
1Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000);
2Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
3Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
4Fotokopi  tanda bukti status alas hak atas tanah, perjanjian pemanfaatan tanah atau Izin Lokasi yang dilegalisir atau menunjukan aslinya;
5Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (bagi yang belum SHM);
6Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat;
7Gambar Rencana Detail Desain Bangunan;
8Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir;
9Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah;
10Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa dan camat;
11Rekomendasi tertulis kepala Kantor Kementerian Agama;
12Rekomendasi tertulis dari FKUB.
13Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
Sistem, mekanisme dan prosedur
aPengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua)
bPemeriksaan berkas 
cPemeriksaan lokasi lapangan 
dPenetapan biaya retribusi 
eProses Izin
fPembayaran di Kasir
gPenyerahan Sertifikat Izin

Jangka waktu penyelesaian10 hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima oleh DPMPTSPK
Biaya tarifSesuai Perda Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perda Kab. Dairi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Produk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas Komputer, Printer, Kertas
Kompetensi pelaksanaPenatausahaan dibidang perizinan
Pengawasan internalKepala DPMPTSPK Kabupaten Dairi
Penanganan pengaduan, saran, dan masukanIKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), Kotak Saran dan Unit Pengaduan
Jumlah pelaksana8 (delapan)  orang
Jaminan pelayananStandar Pelayanan (SP)
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananResi Penerimaan Berkas, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Evaluasi kinerja pelaksanaIKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Masa Berlaku IzinSelama bangunan tidak  berubah bentuk dan fungsi

Related Articles

Back to top button
http://spinachbase.org/ https://duniapermainan.id/ https://borobudur.site/ https://bangbatakgaleri.cloud/ https://pcukc.online/ https://prodiskm.space/ SLOT GACOR BERITA SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR WARTA INDONESIA WARTA INDONESIA slot gacor slot gacor https://bioinfo.sookmyung.ac.kr/lecture/demo/ https://chemoinfo.ipmc.cnrs.fr/TMP/ https://dppp.tanahbumbukab.go.id/system/product/ https://psb.pesantrenalihsanbe.or.id/wp-content/uploads/psb/ https://satudata.sumselprov.go.id/file/ https://uptdgratek.disdik.sumselprov.go.id/gratek/nginx/ https://bioinfo.sookmyung.ac.kr/www https://pppk.ukh.ac.id/wp-content/nginx https://rudenimpku.imigrasi.go.id/plugins/nginx/astaga.html https://portal.dairikab.go.id/sidikalang_pakpak/ https://portal.dairikab.go.id/wp-content/uploads/virtual/ https://pppk.ukh.ac.id/wp-content/nginx/ https://dppp.tanahbumbukab.go.id/karma/ https://uptdgratek.disdik.sumselprov.go.id/stisla/boostrap/aduy.php https://www.hlconsultores.com.mx/ https://espmi.staiku.ac.id/wp-content/nginx/ https://espmi.staiku.ac.id/wp-config/