Dasar Hukum
1 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
2 | Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan; |
3 | Peraturan Daerah
Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kabupaten Dairi
(Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Dairi Nomor 197); |
4 | Peraturan Bupati Dairi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15); |
5 | Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi.
|
Persyaratan
1 | Fotocopy KTP Penanggungjawab |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | Izin Komersional/Operasional Non Efektif |
4 | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) |
5 | Fotokopi IMB; |
6 | Fotocopy akte notaris dan surat penetapan Badan Hukum dalam bentuk yayasan/perkumpulan badan lain sejenisnya dari kementerian Bidang Hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri; |
7 | Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat; |
8 | Hasil studi kelayakan; |
a. | hasil studi kelayakan tentang
prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan
ekologis; |
b. | hasil studi kelayakan tentang
prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan,
sosial, dan budaya; |
c. | data mengenai perkiraan
pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
akademik berikutnya; |
d. | dokumen hak atas tanah dan
bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang dilegalisir. |
9 | Isi pendidikan; |
10 | Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; |
11 | Sarana dan prasarana pendidikan; |
12 | Pembiayaan pendidikan; |
13 | Sistem evaluasi dan sertifikasi; |
14 | Manajemen dan proses pendidikan; |
15 | Konfirmasi Status Wajib Pajak (Valid); |
16 | Fotocopi bukti lunas PBB tahun terakhir; |
17 | Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map. |
Sistem, mekanisme dan prosedur