PelayananSP Bidang PerizinanStandar Pelayanan

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Dasar Hukum
1Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan; 
3Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah    Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 197);
4Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten  Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 15);
5Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi.
Persyaratan
1Fotocopy KTP Penanggungjawab 
2Nomor Induk Berusaha (NIB)
3Izin Komersional/Operasional Non Efektif
4Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
5Fotokopi IMB;
6Fotocopy akte notaris dan surat penetapan Badan  Hukum dalam bentuk  yayasan/perkumpulan badan lain sejenisnya dari kementerian Bidang Hukum  atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri;
7Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat;
8Hasil studi kelayakan;
a.hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
b.hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c.data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
d.dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilegalisir.
9Isi pendidikan;
10Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
11Sarana dan prasarana pendidikan;
12Pembiayaan pendidikan;
13Sistem evaluasi dan sertifikasi; 
14Manajemen dan proses pendidikan;
15Konfirmasi Status Wajib Pajak (Valid);
16Fotocopi bukti lunas PBB tahun terakhir;
17Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.
Sistem, mekanisme dan prosedur

Related Articles

Back to top button