PENGUMUMAN: PELAPORAN LKPM TRIWULAN III TAHUN 2026
Sidikalang-Sehubungan dengan berakhirnya periode Triwulan III (Juli - September) Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dairi mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha di wilayah Kabupaten Dairi untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM bukan sekadar formalitas. LKPM adalah wujud komitmen dan transparansi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Data dari LKPM sangat penting bagi pemerintah untuk memetakan perkembangan investasi dan merumuskan kebijakan yang tepat. Mulai hari ini tanggal 1 Oktober 2026, LKPM Triwulan III Tahun 2026 sudah dapat disampaikan. Pelaporan akan dibuka sampai dengan tanggal 15 Oktober 2026 dan disampaikan melalui sistem OSS di tautan oss.go.id
Caranya mudah, cukup login ke akun OSS, pilih menu Pelaporan, lalu pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Terima Kasih.